Dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari website Departemen Keuangan Amerika Serikat bahwa nominal yang berlaku sebagai denominasi yang sah (legal tender) saat ini adalah $1, $2, 5$, $10, $20, $50 and $100 (small denominations).
Kamis, 25 Februari 2010
Denominasi Mata Uang Dollar
Dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari website Departemen Keuangan Amerika Serikat bahwa nominal yang berlaku sebagai denominasi yang sah (legal tender) saat ini adalah $1, $2, 5$, $10, $20, $50 and $100 (small denominations).
Logo PVA Berizin
Dalam rangka mendukung Kampanye Anti-Money Laundering, kami mengimbau kepada warga masyarakat dan wisatawan mancanegara untuk selalu menukarkan uang dan Traveller's Cheque anda hanya pada Pedagang Valuta Asing (PVA) Berizin.
Demi kenyamanan dan ketenangan Anda, PVA Berizin akan meminta untuk memberikan data identitas pada saat bertransaksi antara lain: Nama, Alamat, Nomor Identitas dan Pekerjaan.
Setiap PVA Berizin memasang :
1. Papan nama perusahaan yang mencantumkan kata-kata "Pedagang Valuta Asing Berizin" atau "Authorized Money Changer" serta nomor izin usaha dari Bank Indonesia
2. Logo PVA Berizin yang berlapiskan hologram logo Bank Indonesia sebagaimana gambar di samping.
3. PVA Berizin juga memasang papan kurs dan memberikan tanda terima kepada nasabah.
Dengan bertransaksi hanya di PVA Berizin dan memberikan data identitas, Anda telah mendukung Kampanye Anti Money Laundering.
Kami berterima kasih atas partisipasi Anda.
Upaya pembuatan logo PVA Berizin yang menarik berawal dari cerita pewayangan di Indonesia. Simbol utama logo dapat ditemui dari bagian kepala karakter wayang kulit tradisional yang dalam hal ini adalah Sri Rama. Karakter Sri Rama, dianggap sebagai perlambangan atas sikap manusia yang agung, bijaksana, dan berani. Salah satu garis kebangsawanan terlihat dari bentuk matanya yang tegas yang dikenal sebagai "Gabahan" atau butir padi yang digunakan sebagai titik pusat perisai berwarna hijau pada logo PVA Berizin.
========================================
In Support of Indonesia's national Anti-Money Laundering campaign, we encourage our valued foreign guests and domestic travelers to exchange their currency and traveller's cheque at Authorized Money Changers (PVA Berizin).
For your security, PVA Berizin will ask you to provide some basic information when making a transaction. This information includes Name, Address, ID Number, and Occupation)
All PVA Berizin should display:
1. A sign board bearing the words "Pedagang Valuta Asing Berizin" or "Authorized Money Changer" and its Bank Indonesia license number
2. The PVA Berizin shield sign protected by a Bank Indonesia (BI) logo hologram
3. Exchange rates and provide their customers with a receipt
By Making your transactions only at PVA Berizin and supplying the required information, you are playing a key role in our Anti Money Laundering efforts.
We appreciate your support.
The search for an eye-catching Authorized Money Changer logo settled on Indonesia's mythic past. Clues to a traditional "wayang" shadow puppet's character are found in the shape of his or her head. Sri Rama (shown here) is considered the ultimate presentation of courtly manners, wisdom and bravery. That noble lineage is reflected in the distinctive shape of his eye (known as Gabahan, or Grain of Rice), a fitting centerpiece of the PVA Berizin Shield.
Jumat, 19 Februari 2010
Melihat Peluang Bisnis Pedagang Valuta Asing (PVA)
Apa yang menarik dari bisnis ini? Secara umum bisnis PVA adalah bisnis tukar menukar uang, karena komoditas yang diperjualbelikan adalah mata uang asing dari berbagai negara. Di negara Eropa, bisnis PVA dianggap sebagai cikal bakal institusi perbankan modern. Menurut Raymond De Roover (1948) dalam buku Money, Banking and Credit in Mediaeval Bruges - Italian Merchant Bankers, Lombards and Money Changers - A Study in the Origins of Banking, disebutkan bahwa sebelum abad 16 atau yang lebih dikenal Middle Age, berbagai kota di negara eropa membuat uang (koin) dengan beragam bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para pedagang datang ke suatu kota/kerajaan dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada PVA setempat agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota tersebut.
Pada masa itu, PVA juga menjadi sebuah lembaga yang menentukan apakah koin (uang) yang ditukar tersebut asli atau palsu. Jika koin (uang) tersebut asli, maka PVA dapat menerimanya sebagai simpanan setelah memperhitungkan nilai konversi dalam mata uang lokal. Pembayaran untuk transaksi besar tidak dilakukan secara tunai, namun menggunakan transfer dana berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh PVA. Dengan demikian secara tidak langsung PVA juga menciptakan sistem kliring. Setelah perdagangan selesai di akhir hari, para pedagang berkumpul di PVA untuk mengambil uang yang mereka simpan sebelumnya. Seiring dengan pertumbuhan skala bisnis, PVA juga dapat memberikan fasilitas kredit dengan sistem bunga yang diperhitungkan berdasarkan transaksi selisih nilai tukar (foreign exchange rate transaction).Saat ini bisnis PVA cakupan usahanya spesifik hanya pada transaksi jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian Traveller's Cheque. Namun sejalan dengan perkembangan layanan jasa keuangan dan perbankan, cara-cara pengelolaan bisnis PVA menjadi lebih mudah dan fleksibel. Uang sebagai modal kerja dapat disimpan di bank dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian PVA tidak perlu memelihara stok valas dalam jumlah besar. Peluang pemasaran PVA pun sangat luas antara lain travel, perusahaan, eksportir & importir, perusahaan minyak, kedutaan dan lain-lain.
Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis PVA dan perkembangan industri PVA di Indonesia dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan dagang biasa namun ada karakter khusus yang perlu diberikan rambu-rambu pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha PVA Bukan Bank, mengeluarkan ketentuan terkait dengan PVA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.
Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan PVA telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Pengaturan ini dibuat untuk mendorong agar industri PVA tumbuh menjadi industri yang sehat dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Peran penting PVA selain sebagai outlet bagi masyarakat untuk mendapatkan UKA, adalah membantu dalam hal pelaporan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena PVA potensial menjadi salah satu sasaran para pelaku tindak pidana pencucian uang. Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI tentang Pembelian Valas Kepada Bank untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar, maka untuk membeli UKA dari sistem perbankan PVA juga harus memiliki underlying sebagaimana dipersyaratkan dalam PBI tersebut. Karena di dalam ketentuan ini seluruh nasabah Bank (termasuk PVA) dibatasi hanya dapat membeli valas dalam jumlah USD 100,000 per bulan. Perbankan dalam menerima transaksi para pelaku bisnis yang membutuhkan valas, diharuskan meminta persyaratan dokumen-dokumen underlying terkait pembelian valas tersebut.
Kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian TC dalam bisnis PVA ternyata rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari bisnis ini. Berbagai modus kejahatan antara lain praktek penipuan terhadap kasus jual beli uang kertas asing dimana si pembeli meminta uang kertas asing atau bank notes-nya diantar kemudian di tengah jalan si pembawa bank notes sebagai kurir PVA dirampok. Atau pada kejadian lain PVA dirugikan karena teller PVA dihipnotis sehingga persediaan bank notes dalam brankas ludas tanpa ada rupiah yang masuk.
Masih ada permasalahan lain dalam bisnis PVA yang perlu dicermati berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan PVA untuk mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank notes sehingga mudah disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran PVA untuk berkoordinasi dengan regulator untuk mengetahui bagaimana agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada PVAnya.
Selain permasalahan tersebut diatas, PVA juga dihadapkan pada kondisi uang kertas asing/bank notes yang lusuh dan yang dianggap palsu. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut PVA akan berlaku lebih hati-hati. Sebagai contoh, PVA akan menyediakan alat pendeteksi uang untuk mengetahui keaslian bank notes. Sementara, untuk bank notes yang lusuh PVA akan mengenakan kurs tertentu karena PVA tidak dapat serta merta menjual bank notes yang lusuh kepada konsumen yang lain. Dengan demikian kondisi ini tidak hanya dapat mengurangi keuntungan PVA tapi juga merugikan konsumen karena bank notes lusuh tidak mudah diterima di masyarakat dan tidak mudah diperdagangkan.