Kamis, 25 Februari 2010

Denominasi Mata Uang Dollar

Beberapa waktu ini ada beberapa pertanyaan dari masyarakat tentang mata uang Dollar dengan denominasi USD 1 juta (USD 1,000,000) apakah uang ini asli atau tidak? apakah masih laku atau tidak?

Dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari website
Departemen Keuangan Amerika Serikat bahwa nominal yang berlaku sebagai denominasi yang sah (legal tender) saat ini adalah $1, $2, 5$, $10, $20, $50 and $100 (small denominations).
Nilai nominal terbesar yang pernah dicetak oleh Bureau of Engraving and Printing (BEP) (Red. PERURI nya negara USA) adalah $100,000 dan diproduksi pada tahun 1934 dengan gambar Presiden Wilson sebagai salah bentuk sertifikat emas. Denominasi ini hanya digunakan untuk transaksi ofisial antara departemen keuangan dengan Federal Reserve Bank dan tidak pernah disirkulasikan kepada publik.





Selain denominasi $ 100,000 juga terdapat denominasi lainnya yang pernah diterbitkan oleh Departemen Keuangan AS yaitu $500, $1,000, $5,000 dan $10,000 (denominasi besar). Namun distribusi ini dihentikan sejak 14 July 1969 atas perintah dari Presiden Richard Nixon dengan tujuan untuk memberantas organisasi kriminal, selain itu dengan semakin berkembangnya sistem teknologi informasi maka fungsinya telah tergantikan dengan sistem transfer. Meskipun begitu denominasi tersebut masih diakui sebagai legal tender dan masih ada di masyarakat. Federal Reserve Bank masih menerima denominasi tersebut dari masyarakat dan akan menghancurkannya ketika diterima (tidak akan disirkulasikan kembali).






Bagaimana dengan nominal $1,000,000? Nominal ini adalah palsu karena baik Departemen Keuangan AS dan Federal Reserve Bank AS tidak pernah mengeluarkan denominasi ini. Hal ini sudah sering ditanyakan oleh beberapa orang kepada Departemen Keuangan dengan mengirimkan fotokopi uang denominasi tersebut. Bentuk dari uang ini adalah nonnegotiable platinum certificates dengan tulisan "One Million Dollar Special Issue". Uang kertas ini sebenarnya adalah sebuah suvenir yang dijual oleh sebuah perusahaan dengah harga $1 sebagai sebuah barang koleksi. Perlu ditegaskan bahwa uang kertas tersebut bukan uang kertas yang pernah dicetak oleh Bureau of Engraving and Printing (BEP). Sehingga tidak akan pernah bisa ditagih/diuangkan kepada Departemen Keuangan AS.





Hal ini sebenarnya mulai terungkap dan sudah diselidiki oleh BEP sejak tahun 1982. Kewenangan untuk menentukan apakah ini melanggar undang-undang atau tidak, adalah US Secret Service. Secret Service kemudian menyarankan, bagaimanapun, bahwa sertifikat ini tidak melanggar hukum Amerika Serikat sepanjang hanya untuk dicetak dan dimiliki secara pribadi bukan untuk dijadikan legal tender.





Pada prakteknya jika ada orang yang mencoba menggunakan uang ini sebagai uang sah dengan cara mentransaksikan atau menyetorkan ke Bank maka mereka dapat dikenai hukuman. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada seorang wanita yang mencoba membayar belanjaannya senilai $1,671 di sebuah perbelanjaan di Georgia. Adapula kasus lain di Carolina pada November 2007, dengan modus membuka rekening, dan mendepositokan uang $1,000,000. Pegawai bank menolak untuk menerima uang tersebut dan menelepon polisi. Akhirnya pelaku ditahan dan dituduh melakukan perbuatan pemalsuan.





Dalam mengetahui tahun emisi mata uang dollar terdapat 2 prefix pada nomor seri uang dollar tersebut. Prefix yang pertama menunjukan tahun emisi mata uang dan prefix yang kedua adalah indikator Federal Reserve Bank yang menerbitkan uang tersebut. Untuk mengetahui ciri-ciri uang dollar asli atau palsu dapat dipelajari di website http://www.newmoney.gov/.





Demikian, mudah-mudahan informasi ini bisa menjadi pengetahuan dan wawasan kita semua dalam menggunakan mata uang asing khususnya dollar Amerika.



Sumber :
SECURE MD28 TISSOR T-10 SECURE LD-26M TISSOR Banknote Counter [1020]

Logo PVA Berizin

Dalam rangka mendukung Kampanye Anti-Money Laundering, kami mengimbau kepada warga masyarakat dan wisatawan mancanegara untuk selalu menukarkan uang dan Traveller's Cheque anda hanya pada Pedagang Valuta Asing (PVA) Berizin.

Demi kenyamanan dan ketenangan Anda, PVA Berizin akan meminta untuk memberikan data identitas pada saat bertransaksi antara lain: Nama, Alamat, Nomor Identitas dan Pekerjaan.

Setiap PVA Berizin memasang :
1. Papan nama perusahaan yang mencantumkan kata-kata "Pedagang Valuta Asing Berizin" atau "Authorized Money Changer" serta nomor izin usaha dari Bank Indonesia

2. Logo PVA Berizin yang berlapiskan hologram logo Bank Indonesia sebagaimana gambar di samping.

3. PVA Berizin juga memasang papan kurs dan memberikan tanda terima kepada nasabah.

Dengan bertransaksi hanya di PVA Berizin dan memberikan data identitas, Anda telah mendukung Kampanye Anti Money Laundering.

Kami berterima kasih atas partisipasi Anda.


Upaya pembuatan logo PVA Berizin yang menarik berawal dari cerita pewayangan di Indonesia. Simbol utama logo dapat ditemui dari bagian kepala karakter wayang kulit tradisional yang dalam hal ini adalah Sri Rama. Karakter Sri Rama, dianggap sebagai perlambangan atas sikap manusia yang agung, bijaksana, dan berani. Salah satu garis kebangsawanan terlihat dari bentuk matanya yang tegas yang dikenal sebagai "Gabahan" atau butir padi yang digunakan sebagai titik pusat perisai berwarna hijau pada logo PVA Berizin.

========================================

In Support of Indonesia's national Anti-Money Laundering campaign, we encourage our valued foreign guests and domestic travelers to exchange their currency and traveller's cheque at Authorized Money Changers (PVA Berizin).

For your security, PVA Berizin will ask you to provide some basic information when making a transaction. This information includes Name, Address, ID Number, and Occupation)

All PVA Berizin should display:

1. A sign board bearing the words "Pedagang Valuta Asing Berizin" or "Authorized Money Changer" and its Bank Indonesia license number

2. The PVA Berizin shield sign protected by a Bank Indonesia (BI) logo hologram

3. Exchange rates and provide their customers with a receipt

By Making your transactions only at PVA Berizin and supplying the required information, you are playing a key role in our Anti Money Laundering efforts.

We appreciate your support.

The search for an eye-catching Authorized Money Changer logo settled on Indonesia's mythic past. Clues to a traditional "wayang" shadow puppet's character are found in the shape of his or her head. Sri Rama (shown here) is considered the ultimate presentation of courtly manners, wisdom and bravery. That noble lineage is reflected in the distinctive shape of his eye (known as Gabahan, or Grain of Rice), a fitting centerpiece of the PVA Berizin Shield.

Jumat, 19 Februari 2010

Melihat Peluang Bisnis Pedagang Valuta Asing (PVA)

Banyak orang yang ingin berbisnis, namun ketika serius berpikir tentang keinginan tersebut ia kembali mengurungkan niatnya. Pasalnya sering muncul kebingungan di benak mereka. Misalnya, bingung akan menjalankan usaha apa, atau bingung akan memulai bisnis dari mana. Kebingungan sebelum memulai usaha biasanya muncul karena seseorang tidak memiliki wawasan yang terbuka tentang berbagai hal di dunia bisnis. Untuk itu, ada baiknya bagi mereka yang ingin berbisnis lebih mengembangkan pengetahuan di berbagai bidang. Salah satu bisnis yang menarik untuk ditelusuri adalah bisnis penukaran valas atau lebih dikenal Pedagang Valuta Asing (PVA) atau Money Changer atau foreign exchange dealer.


Cikal Bakal Bisnis PVA
Apa yang menarik dari bisnis ini? Secara umum bisnis PVA adalah bisnis tukar menukar uang, karena komoditas yang diperjualbelikan adalah mata uang asing dari berbagai negara. Di negara Eropa, bisnis PVA dianggap sebagai cikal bakal institusi perbankan modern. Menurut Raymond De Roover (1948) dalam buku Money, Banking and Credit in Mediaeval Bruges - Italian Merchant Bankers, Lombards and Money Changers - A Study in the Origins of Banking, disebutkan bahwa sebelum abad 16 atau yang lebih dikenal Middle Age, berbagai kota di negara eropa membuat uang (koin) dengan beragam bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para pedagang datang ke suatu kota/kerajaan dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada PVA setempat agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota tersebut.

Pada masa itu, PVA juga menjadi sebuah lembaga yang menentukan apakah koin (uang) yang ditukar tersebut asli atau palsu. Jika koin (uang) tersebut asli, maka PVA dapat menerimanya sebagai simpanan setelah memperhitungkan nilai konversi dalam mata uang lokal. Pembayaran untuk transaksi besar tidak dilakukan secara tunai, namun menggunakan transfer dana berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh PVA. Dengan demikian secara tidak langsung PVA juga menciptakan sistem kliring. Setelah perdagangan selesai di akhir hari, para pedagang berkumpul di PVA untuk mengambil uang yang mereka simpan sebelumnya. Seiring dengan pertumbuhan skala bisnis, PVA juga dapat memberikan fasilitas kredit dengan sistem bunga yang diperhitungkan berdasarkan transaksi selisih nilai tukar (foreign exchange rate transaction).Saat ini bisnis PVA cakupan usahanya spesifik hanya pada transaksi jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian Traveller's Cheque. Namun sejalan dengan perkembangan layanan jasa keuangan dan perbankan, cara-cara pengelolaan bisnis PVA menjadi lebih mudah dan fleksibel. Uang sebagai modal kerja dapat disimpan di bank dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian PVA tidak perlu memelihara stok valas dalam jumlah besar. Peluang pemasaran PVA pun sangat luas antara lain travel, perusahaan, eksportir & importir, perusahaan minyak, kedutaan dan lain-lain.
Bagaimana aturan dalam bisnis PVA?
Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis PVA dan perkembangan industri PVA di Indonesia dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan dagang biasa namun ada karakter khusus yang perlu diberikan rambu-rambu pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha PVA Bukan Bank, mengeluarkan ketentuan terkait dengan PVA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.

Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan PVA telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Pengaturan ini dibuat untuk mendorong agar industri PVA tumbuh menjadi industri yang sehat dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Peran penting PVA selain sebagai outlet bagi masyarakat untuk mendapatkan UKA, adalah membantu dalam hal pelaporan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena PVA potensial menjadi salah satu sasaran para pelaku tindak pidana pencucian uang. Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI tentang Pembelian Valas Kepada Bank untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar, maka untuk membeli UKA dari sistem perbankan PVA juga harus memiliki underlying sebagaimana dipersyaratkan dalam PBI tersebut. Karena di dalam ketentuan ini seluruh nasabah Bank (termasuk PVA) dibatasi hanya dapat membeli valas dalam jumlah USD 100,000 per bulan. Perbankan dalam menerima transaksi para pelaku bisnis yang membutuhkan valas, diharuskan meminta persyaratan dokumen-dokumen underlying terkait pembelian valas tersebut.
Apa permasalahan dalam bisnis PVA?
Kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian TC dalam bisnis PVA ternyata rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari bisnis ini. Berbagai modus kejahatan antara lain praktek penipuan terhadap kasus jual beli uang kertas asing dimana si pembeli meminta uang kertas asing atau bank notes-nya diantar kemudian di tengah jalan si pembawa bank notes sebagai kurir PVA dirampok. Atau pada kejadian lain PVA dirugikan karena teller PVA dihipnotis sehingga persediaan bank notes dalam brankas ludas tanpa ada rupiah yang masuk.

Masih ada permasalahan lain dalam bisnis PVA yang perlu dicermati berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan PVA untuk mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank notes sehingga mudah disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran PVA untuk berkoordinasi dengan regulator untuk mengetahui bagaimana agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada PVAnya.

Selain permasalahan tersebut diatas, PVA juga dihadapkan pada kondisi uang kertas asing/bank notes yang lusuh dan yang dianggap palsu. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut PVA akan berlaku lebih hati-hati. Sebagai contoh, PVA akan menyediakan alat pendeteksi uang untuk mengetahui keaslian bank notes. Sementara, untuk bank notes yang lusuh PVA akan mengenakan kurs tertentu karena PVA tidak dapat serta merta menjual bank notes yang lusuh kepada konsumen yang lain. Dengan demikian kondisi ini tidak hanya dapat mengurangi keuntungan PVA tapi juga merugikan konsumen karena bank notes lusuh tidak mudah diterima di masyarakat dan tidak mudah diperdagangkan.
Ditengah makin ketatnya persaingan usaha layanan jasa keuangan dengan segala regulasinya dan ketidakpastian kondisi pasar finansial dewasa ini, usaha PVA merupakan salah satu alternatif peluang bisnis.